Kepentingan Profesional dan Kepentingan Publik Profesional
NAMA ; FATMA
YANTI
NPM : 16
630 015
Kepentingan
Profesional dan Kepentingan Publik Profesional
Seorang
profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan
protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai
upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau
organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah.
Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang
juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan
anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia
olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari
olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi
demi uang. Karyawan Profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan
melaksanakan tugas sesuai Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk
Teknis) yang dibebankan kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas di
luar Juklak dan Juknis dan meminta upah atas pekerjaannya tersebut. Karena
Profesional adalah terkait dengan pendapatan, tidak hanyaterkait dengan
keahlian.
Kepentingan Profesional
Berkaitan
dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk
menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen atau klien. Dengan
kata lain pandangan utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan
menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran
diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang
seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada
kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk
diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang
dikomersilkan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami
kode etik profesi.
Kode etik
adalah ”norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja”.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Kode etik
profesi merupakan sarana untuk membantu seseorang sebagai seorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi yang diambil dari
(http://file.upi.edu/, diambil 23 April 2013) antara lain :
Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotaan profesi
1. Etika Komputer
Perubahan
yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai salah satu akibat perkembangan
teknologi tersebut, sedikit banyak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan
cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang
yang biasanya berinteraksi, bertransaksi dan berkomunikasi secara fisik,
karena perkembangan teknologi komputer maka hal-hal tersebut banyak dilakukan
melalui teknologi.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Bagaimana manusia itu memanfaatkan teknologi apakah secara benar untuk kemaslahatan atau bahkan sebaliknya untuk bertindak yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Bagaimana manusia itu memanfaatkan teknologi apakah secara benar untuk kemaslahatan atau bahkan sebaliknya untuk bertindak yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Salah
satu perkembangan pesat di bidang teknologi komputer yang bersifat informasi
adalah internet yang didalamnya termasuk web site dan blog. Internet merupakan
suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh
jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet
tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer
lain diberbagai belahan dunia.
Perkembangan internet dalam hal ini blog memunculkan peluang baru untuk mengembangkan sistem informasi yang disampaikan melalui internet yang cepat, mudah dan murah di berbagai bidang. Namun bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan, disamping menimbulkan kemudahan akan timbul permasalahan-permasalahan yang sebenarnya timbul akibat kurangnya moralitas dan etika yang dimiliki oleh pengguna teknologi tersebut.
Perkembangan internet dalam hal ini blog memunculkan peluang baru untuk mengembangkan sistem informasi yang disampaikan melalui internet yang cepat, mudah dan murah di berbagai bidang. Namun bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan, disamping menimbulkan kemudahan akan timbul permasalahan-permasalahan yang sebenarnya timbul akibat kurangnya moralitas dan etika yang dimiliki oleh pengguna teknologi tersebut.
Permasalahan-permasalahan
tersebut diantaranya timbul isu-isu kejahatan komputer. Kejahatan komputer
dapat diartikan sebagai ” kejahatan yang di timbulkan karena penggunaan
komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989). Seiring dengan perkembangan pesat
teknologi komputer, kejahatan bidang ini pun terus meningkat. Berbagai jenis
kejahatan komputer yang terjadi mulai dari kategori ringan seperti penyebaran
virus, spam email, penyadapan trasmisi sampai pada kejahatan-kejahatan kategori
berat seperti misalnya carding dan lain-lain.
Untuk
mencegah timbulnya isu-isu tersebut dapat diterapkan kepada diri manusianya
sebagai pengguna internet (dari sejak dini) kesadaran akan prilaku yang baik,
menghormati dan menghargai hak-hak orang lain, bertindak sesuai dengan
aturan-aturan yang berlaku. Takut akan ancaman-ancaman hukum pidana yang
diberikan oleh Undang-undang yang berlaku.
2. Profesional dan Profesionalisme
a.
Profesionalisme Umum
Profesional
adalah pekerja yang menjalankan profesi. Seseorang yang profesional harus
menjalankan kegiatan yang menjadi profesinya dengan sepenuhnya tanpa ada rasa
malu, sentimen, benci sikap malas dan enggan bertindak.
Profesi
yang dimiliki oleh seorang profesional adalah profesi yang di miliki melalui
proses pelatihan dan pendidikan yang khusus yang dijalankan dengan unsur
semangat pengabdian, hal ini yang membedakan dengan kerja biasa yang
semata-mata bertujuan untuk mencari nafkah duniawi saja.
1)
Terdapat tiga watak kerja seorang profesional
diatanranya:
Beritikad merealisasikan kebijakan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, sehingga tidak terlalu mementingkan imbalan .
Beritikad merealisasikan kebijakan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, sehingga tidak terlalu mementingkan imbalan .
2)
Mempunyai keahlian yang berkualitas tinggi yang
diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
3)
Kerja seorang profesional diukur dengan kualitas
baik teknis maupun moral dan tunduk pada kode etik.
Pofesionalisme
adalah menunjukan ide, aliran atau isme yang bertujuan mengembangkan profesi,
agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu kepada norma-norma
standar dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klien.
Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
1. Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
2.
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa
dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan
seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam
hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
4. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
5. Perilaku Profesional
5. Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
6. Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang releva
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar