KODE ETIK PROFESI
NAMA : FATMA YANTI
NPM : 16 630 015
KODE ETIK
PROFESI
Sebagai insinyur untuk membantu
pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak
dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai
seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok
yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan
2. Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja
(kalanggan social).
3. Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para
pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh
mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a.
Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik
dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b.
Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c.
Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang
berhubungan dengan kerja yang profesional.
d.
Menghormati perjanjian, persetujuan, dan
menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik
telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik
insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam
kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan
keluhuran budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat
manusia.
3. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
Tuntutan sikap yang harus
dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur
yang professional yaitu:
1.
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan
kempetensinya.
3.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang
dapat dipertanggung jawabkan.
4.
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari
terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi
profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan
kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for
Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan
persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik
(engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan
penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik
harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan
yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka
nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya.
Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang
akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi
yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Insinyur adalah sebuah profesi
yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak
berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan
semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan
pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme;
maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa
disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara,
psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam proses
penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali
insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang
harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk
memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah
profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan
manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut
haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
KODE ETIK ASOSIASI PROFESI TEKNIK
SIPIL
1. KODE ETIK
ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)
KODE ETIK AMBI :
Pada hakekatnya fungsi utama dari
AMBI adalah sebagai organisasi masyarakat yang mengkhususkan diri dalam bidang
besi/ baja. Ciri pokok yang memberikan hak hidup pada AMBI ialah karena adanya
pengakuan dari masyarakat bahwa asosiasi dalam bidang besi/ baja mempunyai
keahlian khusus dan integritas, kejujuran dan objektivitas dalam melakukan
profesinya.
Oleh karena itu disamping
syarat-syarat mengenai kemampuan teknis untuk melakukan profesinya,
prinsip-prinsip etika adalah sendi-sendi pokok dari profesi ini. Maka dengan
ini para anggota dari AMBI mentaati kode etik sebagai berikut:
- TANGGUNG JAWAB TERHADAP INTEGRITAS PRIBADI
- Anggota AMBI harus yakin bahwa yang bersangkutan cukup mempunyai keahilan khusus dalam melakukan pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang dikehendaki oleh masyarakat. Apabila anggota AMBI merasa bahwa keahliannya tidak mencukupi untuk melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, seharusnya anggota AMBI tersebut melakukan peninjauan dan meminta pertimbangan dari Dewan Pakar terhadap pekerjaan ini.
- Anggota AMBI harus selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan ketrampilannya dalam pekerjaan bidang besi/ baja.
- Anggota AMBI harus mampu mengedalikan diri dan membatasi kegiatan-kegiatan yang bersifat menguntungkan pribadi
- Anggota AMBI tidak menggunakan fasilitas organisasi untuk keperntingan pribadi.
- TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT PENGGUNA
- Tanggung jawab utama dari anggota AMBI terhadap masyarakat pengguna ialah memberikan keahliaan dan keterampilan besi/ baja yang lengkap, teliti dan bertanggung jawab tanpa menghiraukan keinginan-keinginan dan instruksi-instruksi masyarakat pengguna yang sifatnya mengubah hasil-hasil perhitungan atau kajian besi/ baja yang obyektif.
- Hubungan antara anggota AMBI dan masyarakat pengguna bukanlah hubungan antara prinsipal dan agen, mengingat akan tanggungjawab anggota AMBI yang lebih luas lagi terhadap masyarakat dan pihak ketiga.
- Anggota AMBI harus mempertanggungjawabkan setiap kegiatan kepada pihak manapun, sedangkan laporan tentang perhitungan dan hasil penelitian serta kajian tentang besi/ baja adalah hak milik masyarakat pengguna. OIeh karenanya anggota AMBI tidak dapat menggunakan laporan ini sebagai referensi atas kemampuan pekerjaannya dan tidak dapat mengumumkannya tanpa persetujuan dari masyarakat pengguna.
- Apabila jasa anggota AMBI diperlukan dalam rangka suatu aktifitas penelitian, anggota AMBI tidak akan menyembunyikan kenyataan-kenyataan, data dan pendapat-pendapat dengan maksud agar bermanfaat bagi masyarakat pengguna.
- Apabila ada dua pihak minta bantuan jasa anggota AMBI untuk melakukan perhitungan, analisis, penelitian dan kajian bidang besi/ baja pada obyek yang sama, anggota AMBI hanya diperkenankan menerima penugasan dari salah satu pihak saja, kecuali kedua pihak menyetujui bahwa anggota AMBI bekerja untuk kedua belah pihak.
- Bahwa hubungan penugasan dari penerimaan penugasan pekerjaan bidang besi/ baja dituangkan dalam perjanjian secara tertulis dan jelas.
- Anggota AMBI harus dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat pengguna, mengenai ruang lingkup pekerjaan yang akan dilakukan sesuai dengan tujuan masyarakat pengguna.
- TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT UMUM
- Anggota AMBI mempunyai tanggung jawab untuk memberikan angka hasil perhitungan, analisa, penelitian atau kajiaan yang benar.
- Anggota AMBI harus kompeten untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang diajukan oleh masyarakat umum.
- Anggota AMBI harus selalu sadar dan menjunjung tinggi tanggung jawab terhadap masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
- Apabila masyarakat umum menggunakan laporan bidang besi/ baja sebagai alat untuk bertransaksi, dan laporan ini jatuh ke tangan pihak ketiga, maka anggota AMBI tetap bertanggung jawab penuh atas kebenaran, kejujuran pihak ketiga yang bukan masyarakat pengguna.
- Kecuali tanggung jawabnya terhadap pihak ketiga seperti yang tercantum di atas, anggota AMBI juga bertanggung jawab atas laporan bidang besi/ baja kepada masyarakat umum.
- TANGGUNG JAWAB TERHADAP SESAMA ANGGOTA AMBI
- Anggota AMBI tidak dibenarkan untuk mencemarkan nama baik sesama anggota AMBI.
- Anggota AMBI tidak dibenarkan untuk mencoba mengganti penugasan anggota AMBI lain tanpa persetujuan dan sepengetahuan pengurus.
- Apabila anggota AMBI tertentu merasa bahwa angota AMBI lain telah melakukan hal-hal yang bertentangan atau melanggar kode etik ini, adalah kewajiban dari anggota AMBI ini untuk melaporkannya kepada AMBI Pusat. Juga merupakan kewajibannya untuk memberikan bantuan sepenuhnya kepada AMBI Pusat dalam usaha melakukan pengusutan terhadap praktek dan tindakan yang menyimpan dan bertentangan dengan kode etik AMBI.
2. KODE ETIK
IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA (IAMPI)
KODE ETIK IAMPI :
Setiap Anggota IAMPI, wajib
selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang
Ahli Profesional, yaitu:
- Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for Others)
- Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
- Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
- Menepati janji (Promise Keeping),
- Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
- Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
- Bersikap adil (Fairness),
- Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
- Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
- Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.
3. KODE ETIK
IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)
KODE ETIK INTANKINDO :
Konsultan adalah profesi yang
penting dan terus berkembang. Sebagai anggota profesi ini, konsultan diharapkan
untuk selalu menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan integritasnya.
Konsultan (khususnya konsultan enjiniring) mempunyai impak yang langsung dengan
kualitas hidup umat manusia. Dengan demikian, layanan yang diberikan oleh
konsultan memerlukan kejujuran. Imparsialitas, keadilan, dan kesamaan, dan
harus didedikasikan terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan dan
kesejahteraan publik. Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tatalaku
profesional yang memerlukan prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku
yang beretika.
Kode Etik Hukum yang Fundamental
Dalam memenuhi tugas-tugas
profesionalnya, Konsultan akan :
- Memegang teguh kepentingan akan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.
- Melaksanakan layanan hanya dalam bidang yang dikuasainya.
- Mengeluarkan pernyataan umum hanya dengan cara obyektif dan benar.
- Bertindak untuk setiap pemberi kerja atau klien sebagai agen yang setia dan terpercaya.
- Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang menipu.
- Memperlakukan dirinya secara terhormat, bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum untuk memperbaiki kehormatan, reputasi, dan manfaat profesinya sebagai Konsultan.
4. KODE ETIK
ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI – INDONESIA (A2K4
– INDONESIA)
KODE ETIK A2K4 INDONESIA :
- Setiap Anggota A2K4-Indonesia Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Kode Etik Profesi A2K4-Indonesia.
- Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya, harus berpedoman menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dengan sebaik-baiknya, Loyal dan bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan tugasnya.
- Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan profesinya, tidak menjanjikan dan tidak terpengaruh terhadap janji-janji ataupun hasil yang akan dan telah diberikan oleh pihak-pihak yang hendak melemahkan keutuhan kesatuan/solidaritas organisasi A2K4-Indonesia atau, bahkan mengarah kepada ketidak kondusifnya situasi organisasi untuk mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi.
- Setiap Anggota A2K4-Indonesia yang mengetahui dan mendapati keadaan seperti pada pasal 3 diatas, Wajib melaporkan/menyampaikan kejadian dimana saja berada kepada pengurus Pusat/Wilayah/Cabang untuk diambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
- Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus senantiasa berhati-hati dalam menyebarluaskan dan menerapkan setiap penemuan teknik dan teknologi baru dibidang K3 yang belum diuji kebenarannya.
- Setiap Anggota A2K4-Indonesia hanya diperbolehkan memberi keterangan atau saran yang dapat dilaksanakan dan dapat dibuktikan kebenarannya.
- Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mengutamakan kepentingan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain ditempat kegiatan kerja dimana yang bersangkutan berada dan bekerja.
- Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia data organisasi yang menyangkut, pengembangan usaha, detail bakuan kompetensi, modul dan lain sebagainya yang menjadi milik Anggota A2K4-Indonesia, kecuali yang telah dipublikasikan dan/atau menjadi milik publik.
- Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib memegang, menjaga kerahasiaan jabatan dan kerahasian hasil pemeriksaan/investigasi sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam menjalankan tugasnya, terkecuali atas permintaan dan ijin perusahaan yang menjadi obyek pemeriksaannya.
- Setiap Anggota A2K4-Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada pihak lain yang dianggap perlu dalam hal pemeriksaan dan pengujian teknik demi kepentingan K3 secara nasional.
- Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib saling menghormati dan menghargai sesama Anggota A2K4-Indonesia dan anggota profesi K3 lainnya.
- Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus selalu mengikuti perkembangan hukum ketenagakerjaan, ilmu pengetahuan meliputi sosiologi dan teknologi K3 yang terkait dengan profesinya.
- Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mampu bersikap profesional dan mandiri pada setiap keadaan dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.
5. KODE
ETIK PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
KODE ETIK PII :
Prinsip – Prinsip Dasar
1. Mengutamakan
keluhuran budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan
Sikap
1.
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan
kempetensinya.
3.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat
dipertanggung jawabkan.
4.
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari
terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi
profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.
6.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan
kemampuan profesionalnya.
- KODE ETIK HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA (HPJI)
KODE ETIK HPJI :
Sebagai standar moral bagi setiap
anggota yang tergabung dalam organisasi profesi HPJI, disusunlah PRINSIP DASAR
tentang norma dan nilai luhur yang disepakati bersama untuk menjadi pegangan,
dihayati, dan harus selalu dijunjung tinggi dalam melaksanakan kegiatan profesi
sebagaimana berikut ini :
- Prinsip Dasar.
- Menjunjung tinggi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kesejahteraan umat manusia secara berkelanjutan.
- Bekerja secara profesional untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan organisasi.
- Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi serta menjunjung tinggi martabat profesinya.
Selanjutnya Prinsip Dasar di atas dijabarkan lebih
lanjut dalam KODE ETIK berikut ini.
- Kode Etik HPJI.
- Anggota HPJI wajib bertindak konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
- Anggota HPJI wajib menghormati profesi lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta profesi orang lain.
- Anggota HPJI wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentingan umum khususnya yang menyangkut lingkungan.
- Anggota HPJI setia dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Anggota HPJI harus bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme sesama anggota.
- Anggota HPJI wajib memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi dan tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang keahlian teknisnya.
- Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual.
- Anggota HPJI dengan menggunakan pengetahuan & keahlian yang dimilikinya wajib menyampaikan pendapat dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan.
- Kaidah Umum Tata Laku.
Pedoman umum ini merupakan
penjabaran Kode Etik yang dapat dipakai sebagai panduan secara umum untuk
menghadapi situasi dan kondisi beragam yang timbul disuatu saat dalam
menjalankan tugas profesi.
Setiap anggota organisasi profesi
harus tunduk dan menjunjung tinggi kode etik organisasi. Kode etik HPJI harus
menjiwai setiap langkah para anggota HPJI dalam mengemban tugas-tugas
keprofesionalannya. Tindak keprofesionalannya bercirikan antara lain :
- Kejujuran (honesty)
- Keadilan (fairness)
- Satunya pikiran, ucapan dan tindakan (integrity)
- Dapat dipertanggungjawabkan (accountability)
- Kebertanggung-jawaban (responsibility)
- Kesetiaan kepada bangsa dan negara (loyalty)
- Tepat janji (committed)
- Menghormati orang lain (respect to other)
- Mengutamakan kepentingan masyarakat (community)
- Menjanjikan karya terbaik (pursuit of excellence)
- Mendukung perkembangan ilmu pengetahuan
- Mengupayakan dan menjaga pelestarian lingkungan.
Pedoman umum ini memuat
kaidah-kaidah dalam hubungan-hubungan pelaksanaan tugas anggota HPJI dengan
masyarakat, rekan seprofesi dan profesi lain yang terkait serta hubungan dengan
pemberi tugas.
3.1. Hubungan Dengan Masyarakat
- Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas profesinya wajib melindungi kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pihak-pihak lain.
- Anggota HPJI memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
- Anggota HPJI harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
- Anggota HPJI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus menjaga/mempertahankan kemandirian berfikir dan kebebasan bersikap.
- Anggota HPJI harus bertekad untuk menghasilkan karya terbaiknya yang mampu disajikan.
- Anggota HPJI wajib mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan diri pribadinya.
- Anggota HPJI wajib memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin menggunakan sumber daya alam.
- Anggota HPJI wajib mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban daripada hak dan kepentingan diri sendiri.
- Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib mengenal dan memperhatikan adat istiadat serta aspek-aspek sosial masyarakat di daerah wilayah kerjanya.
- Anggota HPJI wajib menghormati dan melindungi warisan budaya bangsa.
- Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan, keahlian dan nama baik pribadinya dan organisasi.
- Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi hak azasi masyarakat, lingkungan kerjanya dan bawahan.
3.2. Hubungan dengan Rekan.
- Anggota HPJI wajib menghormati undang-undang hak cipta (Intellectual Property Right).
- Anggota HPJI wajib memberi kesempatan dan atau bimbingan untuk pengembangan ilmu pengetahuan rekan-rekan dan bawahannya.
- Anggota HPJI wajib mengikuti kemajuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang profesinya.
- Anggota HPJI tidak akan melakukan penjiplakan (plagiat) hasil karya orang lain sebagai hasil karyanya.
- Anggota HPJI tidak akan melakukan persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekannya.
- Anggota HPJI tidak akan turut dalam suatu pekerjaan atau usaha dengan rekan-rekan yang tidak mengindahkan kode etik.
- Anggota HPJI wajib menyampaikan pengaduan terjadinya pelanggaran kode etik kepada Pengurus (DPP/DPD) ataupun Majelis Kehormatan HPJI.
- Anggota HPJI dapat melanjutkan pekerjaan sesama rekan setelah ada penyelesaian hubungan kerja antara pemberi tugas dengan anggota HPJI yang bersangkutan.
3.3. Hubungan dengan Pemberi
Tugas
- Anggota HPJI wajib mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, kepandaian dan pengalaman yang ada padanya untuk penyelesaian tugas.
- Anggota HPJI wajib bersifat jujur tentang keahlian dan kemampuannya dan tidak akan menerima tugas pekerjaan di luar keahlian dan kemampuannya.
- Anggota HPJI wajib memenuhi janjinya dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan dan menjadi tanggung jawabnya.
- Anggota HPJI wajib menolak suatu penugasan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.
- Anggota HPJI wajib menyampaikan laporan secara jujur dan obyektif berkaitan dengan tugasnya kepada pemberi tugas.
- Anggota HPJI tidak boleh menerima imbalan atau honorarium di luar ketentuan atau perjanjian kontraktuil yang berlaku.
- Anggota HPJI dalam proses pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada prinsip pemilihan solusi konstruksi yang paling efektif dan efisien setelah melalui penelaahan berbagai alternatif yang mungkin.
Daftar
Pustaka
Komentar
Posting Komentar