Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Ilmu pengetahuan

TUGAS ETIKA PROFESI ETIKA ILMU PENGETAHUAN OLEH : FATMA YANTI 16 630 015 PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN BAUBAU 2018 KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada penulis sehingga akhirnya menyelesaikan makalah ini. Makalah yang berjudul  ‘Etika Ilmu Pengetahuaan’ Adapun makalah ini telah saya usahakan semaksimal mungkin, sehingga dapat memperlancar proses pembuatan makalah ini. Saya berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai ‘Etika Ilmu Pengetahuaan’ Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari

Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air

NAMA : FATMA YANTI NPM : 16 630 016 Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Pengertian Pengelolaan Sumber Daya Air    Pengelolaan sumberdaya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi SDA, pendayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air. Pola pengelolaan sumberdaya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air. Rencana pengelolaan sumberdaya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan 2. Asas dan Cara    Adapun asas dalam pengelolaan sumber daya air adalah (Robert JK, 2005): Asas kelestarian: pendayagunaan sumber daya air diselenggarakan dengan menjaga kelestarian fungsi sumber daya secara berkelanjutan. Asas keseimbangan: keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup dan fungsi ekonomi. Asas kemanfaatan umu

Pengelolaan sumber daya air terpadu dan berkelanjutan

NAMA : FATMA YANTI NPM : 16 630 015      PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR YANG TERPADU DAN BERKELANJUTAN         Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air    dijelaskan; Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air.      Menurut Mathis Wackernagel (1996) dalam Supadmo, Arif Sigit (2001), dalam bukunya “Ecologycal Footprint” menyatakan bahwa peningkatan penduduk serta peningkatan konsumsi materi dan energi – menjadi la

tabel

Gambar
NO KETERANGAN SUMBER NAMA WILAYAH SULTRA KEPTON 1 LUAS WILAYAH https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Tenggara 38140 https://id.wikipedia.org/wiki/Pulau_Buton 4408 2 CURAH HUJAN https://sultra.bps.go.id/statictable/2018/01/25/304/-jumlah-curah-hujan-menurut-bulan-dari-stasiun-pengamatan-di-provinsi-sulawesi-tenggara-mm-2016.html 2113,3 mm pertahun https://sultra.bps.go.id/statictable/2018/01/25/304/-jumlah-curah-hujan-menurut-bulan-dari-stasiun-pengamatan-di-provinsi-sulawesi-tenggara-mm-2016.html 2063,8 mm pertahun 3 POTENSI AIR 4 ANAK SUNGAI https://fitriwardhono.wordpress.com/2011/09/27/potret-umum-provinsi-sulawesi-tenggara/ 18 anaksungai 5