Pengelolaan sumber daya air terpadu dan berkelanjutan
NAMA : FATMA YANTI NPM : 16 630 015 PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR YANG TERPADU DAN BERKELANJUTAN Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dijelaskan; Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air. Menurut Mathis Wackernagel (1996) dalam Supadmo, Arif Sigit (2001), dalam bukunya “Ecologycal Footprint” menyatakan bahwa peningkatan pendudu...
Komentar
Posting Komentar